Posted by : Unknown Rabu, 23 Oktober 2013

Hakikat Bank Media Beryadnya Print E-mail
Dimensi – Balipost Minggu, 4 April 2010.
Hakikat Bank Media BeryadnyaOleh I Ketut Wiana
Dwikam trikam catuskam ca.
pancakam ca satam samam,
masasya verdhim grhiyad
varnanam anupurvacah
(Manawa Dharmasastra. VIII. 142).
Dimensi – Balipost Minggu, 4 April 2010.
Hakikat Bank Media Beryadnya
Oleh I Ketut Wiana
Dwikam trikam catuskam ca.
pancakam ca satam samam,
masasya verdhim grhiyad
varnanam anupurvacah
(Manawa Dharmasastra. VIII. 142).
Maksudnya: Bunga uang hanya boleh dikenakan dna persen dan paling banyak lima persen kepada peminjam yang telah menghasilkan (vrdhi grhiyad) keuntungan atas usahanya. Bunga yang dikenakan sesuai dengan golongan usahanya.
Membungakan uang adalah suatu kegiatan usaha dibenarkan oleh ajaran Hindu sepanjang sebagai usaha produktif yang sama-sama menguntungkan. Kalau membungakan uang akan menjadi dosa kalau tidak sebagai usaha bersama. Seperti rentenir memeras peminjam yang sedang kepepet uang, misalnya untuk mengobati keluarganya yang sakit.
Pinjaman kemanusiaan seperti itu dikenakan bunga tentunya menyakitkan mereka yang sudah sakit. Tentunya hal yang demikian itu dosa. Demikian juga membungakan uang sekadar dapat bunganya dengan tidak mempertimbangkan untuk tujuan apa orang meminjam uang. Pinjaman yang demikian itu dapat menimbulkan dosa. Uang pinjaman tersebut bisa saja digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan dharma.
Dalam Manawa Dharmasastra I.90 ada dinyatakan tentang dibolehkannya para vaisya berusaha dengan membungakan uang. Meminjamkan uang disertai dengan kewajiban memberikan bunga kepada pemilik uang. Bunga uang yang demikian itu disebut dengan istilah ”kusidam”. Dalam Sloka Manawa Dharmasastra tersebut juga dinyatakan bahwa orang yang ber”varna”, vaisya diwajibkan mengembangkan kesejahteraan ekonomi dengan : beternak (pasunan raksanam), berinvestasi (dahana), berdagang (vanikyatham), membungakan uang (kusidam), rajin memuja Tuhan (ijya) dan mempelajari Weda (dyayanam).
Vaisya varna dalam membungakan uang tentunya dalam rangka menguatkan fungsi pertanian (krsi), peternakan (goraksya) dan perdagangan (vanikjyam) untuk membangun kesejahteraan ekonomi yang adil. Meskipun Sastra Agama Hindu itu membenarkan para vaisya varna membungakan uang tentunya tidak serta merta usaha Vaisya Varna itu dapat dibenarkan. Karena ada berbagai ketentuan ying wajib dipenuhi dalam hal membungakan uang itu.
Kalau ketentuan itu tidak dipenuhi maka usaha membungakan uang itu bisa menjadi perbuatan dosa. Dalam Sastra Hindu memang disebutkan membungakan uang yang disebut ”kusidam” itu dibolehkan, tantunya tidak sembarangan bunga uang. Dalam Manawa Dharmasastra VIII. 142 ada istilah “wrddhim grhiyad” yang artinya mengambil yang telah berkembang. Wrddhim artinya berkembang. Kata grhiyad atau grhniyat artinya mengambil.
Maksud istilah “wrddhi grhiyad” itu adalah bunga uang yang boleh diambil kalau uang itu sudah berkembang untuk kebaikan atau menguntungkan dan telah menimbulkan “punia”. Vaisya yang membungakan uang untuk kebaikan itu menurut Manawa Dharmasastra VIII,140 dapat mengambil 0.80 atau kurang dari satu persen setiap bulannya. Tetapi dalam Manawa Dharmasastra VIII. Sloka 141 dinyatakan mengambil dua perseratus (2%) dari yang telah berkembang untuk kebaikan itu tidaklah menyebabkan orang berbuat dosa.
Pada Sloka tersebut dinyatakan: na bhawatyartha kilbisi. Artinya mendapatkan artha seperti itu tidak menjadikan orang berdosa. Dalam sastra suci Manawa Dharmasastra VIII Sloka 143 ada dinyatakan sbb: kausiidim wrddhi mapunyaat, Artinya pinjaman untuk mengembangkan kesucian atau jasa baik (punia). Pinjaman yang demikian itu dikenakan bunga 2% tidaklah menyebabkan orang berdosa (kilbisii).
Kata “punia” dalam bahasa Sansekerta artinya sangat luas. Tetapi “punia” itu selalu berarti untuk yang baik benar dan suci. Misalnya “punia” berarti perbuatan jasa, suci, utama, memberi sesuatu yang baik, bahagia dan selamat. Dari sumber susastra Hindu tersebut bahwa bank sebagai lembaga keuangan itu adalah sebagai media ber-yadnya untuk membangun kehidupan yang aman damai (raksanam) dan sejahtera (danam) secara bersama-sama.
Masyarakat yang memiliki uang dari hasil penghematannya terus disimpan di bank sebagai suatu yadnya. Bank yang menerima simpanan masyarakat itu terus menyalurkannya ke sektor ekonomi potensial menjadi sumber ekonomi yang riil melalui pengusaha yang berbakat. Dari penyaluran dana yang tepat itu akan menimbulkan adanya peningkatan produksi benda dan jasa. Dapat juga memperluas lapangan kerja dan adanya pajak untuk negara.
Ini artinya lewat bank yang baik normatif akan benar-benar dapat dijadikan media untuk mengembangkan ajaran yadnya oleh berbagai pihak. Bank yang dikembangkan menurut normanya akan dapat menguatkan kepercayaan masyarakat. Bank yang demikian itu akan mendorong masyarakat untuk hidup hemat, hidup lebih mengutamakan fungsi bukan mengejar gengsi gede-gedean. Hidup hemat adalah hidup yang produktif lebih mementingkan kualitas.
Bank dapat ber-yadnya kepada pengusaha berbakat memberikan modal. Pengusaha juga dapat ber-yadnya pada masyarakat dan negara dengan meningkatkan produksi benda, jasa dan pajak. Hal itu akan dapat tercapai apabila idealisme bank tenus-menerus disosialisasikan dan ditata dengan berbagai norma yang ketat, tepat, wajar dan benar. Kalau masyarakat sudah bank minded maka berbagai kegiatan bersama akan dapat diatasi dengan baik.
Bank akan menjadi sentral pembiayaan berbagai aspek kehidupan. Dengan bank, masyarakat akan terbiasa menggunakan dana secara tepat, hemat, akurat dan bermartabat. Dengan cara itu akan dapat diperkecil kemungkinan uang sebagai penyebab dosa. Bank akan menjadi sentral pembiayaan berbagai aspek kehidupan apabila ditata dengan sebaik-baiknya tidak menjadi media untuk mencari uang dengan penggelapan (apariklesa artha) dan sebagai penyalur uang hasil pemaksaan atau anyaya artha.
Kalau bank tidak mendapatkan penataan dan pengawasan yang ketat, tepat, wajar dan benar maka bank tersebut akan dijadikan media pembohongan uang rakyat oleh pemilik dan pengusaha yang berwewenang menata bank, seperti yang sudah pernah terjadi di negara Republik Indonesia ini. [ketut wiana].
sumber:http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1579&Itemid=96

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

SELAMAT DATANG DI BLOG SUGITA WIBHUSHAKTI
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

- Copyright © SUGITA WIBHUSHAKTI -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -